H I S B A H P M R A M

By ismishima - December 01, 2014


Para ulama mempunyai beberapa difinisi tentang hisbah, antara lain, yang ditulis oleh Imam Gazali dalam al-Ihya', bahwa al-hisbah adalah:
"Usaha untuk mencegah kemunkaran (pelanggaran) terhadap hak Allah dengan maksud menghindarkan orang yang dicegah dari melakukan kemunkaran".
Ibnu Khaldun mendefinisikan kalimat hisbah itu dalam Muqaddimah-nya:
"Hisbah adalah termasuk kewajiban agama yang dalam kategori amar ma'ruf dan nahi munkar".
Ibnu Taimiyah mendefinisikannya dengan:
"Adapun al muhtasib, maka baginya hak untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar yang bukan termasuk tugas khusus penguasa, hakim, pegawai pemerintah dan lain-lain".
Dari berbagai definisi, barangkali kita melihat adanya beberapa sudut pandang dari para ulama. Para ulama masing-masing melihat dari sudut pandang yang berbeda. Diantara ulama ada yang melihat dari sudut pandang seperti Imam al-Gazali. Ada pula yang melihatnya dari sudut kekhususan seorang muhtasib dan perbedaannya dengan tugas para penguasa dan hakim seperti Ibnu Taimiyah.
Imam al-Mawardi dan Abu Ya'la al Hambali dalam buku Al-Ahkam As-Shulthoniyah, Ibnu Al-Khuwwah dalam bukunya al-Mu'alim 'I-Qurbah, Umar bin Muhammad As-Sanami dalam bukunya Nishabu 'I-Ihtisab.
Definisi terakhir ini banyak diikuti oleh para pemerhati dan penulis msalah hisbah. Seperti Ustadz Ali Khahfif yang mengatakan:
"Al-hisbah menurut para ulama adalah menyerukan yang ma'ruf, apabila telah nyata ditinggalkan dan mencegah yang munkar, apabila telah nyata dikerjakan".

  • Share:

You Might Also Like

0 comments

nama:
umur: